Rabu, 20 Agustus 2014

Lailatul ijtima'

Lailatul Ijtima’
Bagi Orang NU, menyelenggarakan pertemuan
tiap bualan itu biasa. Pertemuan itu
dinamakan Lailatul Ijtima’. Lailah artinya
malam, dan ijtima’ artinya pertemuan. Artinya
sebuah ”pertemuan malam" yang
diselenggarakan di setiap bulan.
Awalnya ini adalah kebiasaan para kiai yang
akhirnya menjadi kebiasaan orang-orang NU
atau pengurus NU. Acara ini dimanfaatkan
untuk membahas, memecahkan dan
mencarikan solusi atas problem organisasi,
mulai masalah iuran, menghadapi Ramadlan,
Tarawih, menentukan awal Ramadlan, sampai
menjalar ke masalah-masalah umat yang
berat.
Lailatul Ijtima’ ini adalat ditemui mulai dari
tingkat pengurus ranting (desa), tingkat
majelis wakil cabang (kecamatan), tingkat
cabang (kabupaten/kota), tingkat wilayah
(provinsi), sampai pengurus besar.
Salah satu pembukaan dalam Lailatul Ijtima’
ini biasanya adalah pembacaan tahlil yang
menjadi ciri khas orang NU, mengirim doa
kepada arwah orang tua, para guru, semua
kaum muslimin dan muslimat, khususnya
para sesepuh pendiri NU yang telah wafat.
Pertemuan semacam ini berdasar pada,
pertama:
ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِﻱ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻭَﺍﻟﺘُّﺮْﻣُﺬِﻱ ﻭَﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺋِﻲ
ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍَﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ
ﻣُﺴْﺘَﺠَﺎﺏٌ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﺟْﺘِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ . ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ
ﻣُﺴْﺘَﺠَﺎﺏٌ ﻓِﻲْ ﻣَﺠَﺎﻟِﺲِ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﺧَﺘْﻢِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ . ﻛَﺬَﺍ
ﻓِﻲْ ﺍﻟْﺤِﺼْﻦِ ﺍﻟْﺤَﺼِﻴْﻦِ
Dari riwayat Bukhori, Muslim, Turmudzi, dan
Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda: Doa
mustajab (dikabulkan) itu ketika berkumpulnya
kaum muslimin. Di sebuah riwayat lain
disebutkan: Doa mustajab itu ada di majels
dzikir dan khataman Al-Qur-an. Demikian
seperti dumuat dalam kitab Al-Hisnul Hasin.
(Khozinatul Asror, hlm 140 )
Dalil kedua:
ﻭَﺍﻟْﺤَﻖُّ ﺃﻥَّ ﺍْﻟﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫﺍَ ﺍﺷْﺘَﻐَﻞَ ﻓِﻲْ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟَّﻴْﻠَﺔِ
ﺍﻟْﺨَﺎﺻَّﺖِ ﺑِﺄّﻧْﻮَﺍﺀِ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﺘِّﻠَﺎﻭَﺓِ ﻭَﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ
ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀِ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻜْﺮَﻩُ
Orang-orang mukmin jika menyelenggarakan
malam yang khas itu dan mengisinya dengan
berbagai kegiatan seperti shalat, membaca Al-
Qur’an, dzikir, dan doa, hukumnya boleh-boleh
saja, tidak makruh. (Durratun Nasihin, Hlm
204)
Dalil ketiga,
ﺍَﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓُ ﻫُﻮَ ﻓِﻌْﻞُ ﺍﻟْﻤُﻜَﻠَّﻒِ ﻋَﻠَﻰ ﺧِﻠَﺎﻑِ ﻫَﻮَﻯ ﻧَﻔْﺴِﻪِ
ﺗَﻌْﻈِﻴْﻤًﺎ ﻟِﺮَﺑِّﻪِ
Ibadah adalah pekerjaan mukallaf melawan
hawa nafsu demi mengagungkan asma Allah.
(At-Ta’rifat lis Sayyid Ali bin Muhammad al-
Jurjani, hlm. 128)
KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak,
Yogyakarta.
Tulisan ini dimuat di salah satu buku penulis
tentang "Tradisi Orang-orang NU”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar