Jumat, 27 Maret 2015

Macam-macam Air

1. Air mutlak

Yaitu air yang belum bercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis.  Air ini hukumnya suci dan mensucikan

2. Air musyammas

Yaitu air yang dipanaskan terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi,tembaga,baja,aluminium yang masing-masing benda itu berkarat. Air ini hukumnya makruh. Air musyammas ini suci dan mensucikan tetapi makruh dipakai karena dikawatirkan akan menimbulkan penyakit.

3. Air musta'mal

Yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tetapi tidak mensucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya masih tetap suci.

4. Air mustanajis

Yaitu air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah rasa, warna dan baunya. Air itu hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau  mensucikan benda yang terkena najis. Apabila air itu banyak ( dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan mensucikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar