Jumat, 27 Maret 2015

Macam-macam Najis

1. Najis mukaffafah ( riangan )

Najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu. Najis ini dapat disucikan dengan cara memercikan air pada benda yang terkena najis.

2. Najis mutawassithoh ( sedang )

Najis ini adalah bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya, darah, nanah, muntah, kotoran manusia dan binatang, arak. Najis ini dapat disucikan dengan cara membuang najis yang terdapat pada suatu benda kemudian dibasuh dengan air sampai bersih sehingga tidak ada warna, bau dan rasanya.

3. Najis mugholadzah ( berat )

Najis ini adalah air liur dan kotoran anjing atau babi. Najis ini dapat disucikan dengan cara dibasuh dengan menggunakan air mutlak sebanyak tuju kali, dan salah satu diantaranya dengan memakai ( dicampur ) dengan debu yang suci.

Macam-macam Air

1. Air mutlak

Yaitu air yang belum bercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis.  Air ini hukumnya suci dan mensucikan

2. Air musyammas

Yaitu air yang dipanaskan terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi,tembaga,baja,aluminium yang masing-masing benda itu berkarat. Air ini hukumnya makruh. Air musyammas ini suci dan mensucikan tetapi makruh dipakai karena dikawatirkan akan menimbulkan penyakit.

3. Air musta'mal

Yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tetapi tidak mensucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya masih tetap suci.

4. Air mustanajis

Yaitu air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah rasa, warna dan baunya. Air itu hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau  mensucikan benda yang terkena najis. Apabila air itu banyak ( dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan mensucikan.